Ketentuan
POJK Anti-Fraud terbaru diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aturan ini memperbarui dan memperluas cakupan aturan pencegahan kecurangan yang sebelumnya terpisah, agar diterapkan secara menyeluruh di seluruh sektor jasa keuangan. [Detail]

